Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat

Jumat, 02 April 2010 – 05:15 WIB
JAKARTA-Tidak terima dengan pelelangan ulang pengadaan kapal patroli perikanan senilai USD 77juta setara Rp 700 miliar secara sepihak oleh Kementerian Kelautan dan PerikananMembuat peserta yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).   

Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di depan ketua majelis hakim, M

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Begal Cabut Kunci di Gandaria City

Sirait itu digelar di gedung PTUN, Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Kamis (1/4) siang kemarin
Kuasa hukum penggugat, Syamsudin dari kantor hukum Amir Syamsudin, mengatakan proses lelang kapal itu bermula saat Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan lelang pada 22 Juni 2009.Sebuah perusahaan pengadaan kapal akan mendatangkan kapal merk Thornycroft

BACA JUGA: Merdeka! Sekitar 800 Ribu Pengguna Naik KRL Gratis saat HUT

Spesifikasi kapal yaitu panjang 60 meter, lebar 7,8 meter, dan tinggi 4,4 meter dengan waktu pengerjaan 2 tahun
”Pada awalnya peserta lelang 20 perusahaan sehingga mengerucut menjadi 6 perusahaanTermasuk klien saya,” tambahnya.
    
Tapi tanpa sebab, lanjut Syamsudin, tiba-tiba kementerian membatalkan proses lelang dan melakukan lelang ulang”Dari situ kami menggugat pembatalan lelang iniPadahal kami yakin klien kami akan memenangkan lelang ini,” ungkapnya juga kemarinPadahal, ungkapny ajuga, proses lelang telah memenuhi Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”Kami minta lelang ulang itu tidak sah,” ujarnya usai sidang pada wartawan siang kemarin.
    
Menanggapi gugatan kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Febri Triyanto mengatakan bahwa pembatalan pelelangan karena belum dipenuhinya Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahSemisal dalam perpres disebut dilarang dokumen diperiksa instansi lain terhadap hasil lelang tapi ini dilakukan

Lalu, produk harus memiliki kandungan dalam negeri sekian persen, tapi tidak masuk dalam lelang tersebut”Kalau terkait pembatalan barang, itu bukan wewenang saya mengomentari, karena diluar materi gugatan,” katanya pada wartawan kemarinDitambahkannya, seandainya penggugat memenangkan gugatan ini, mereka tidak bisa melaksanakan proyek itu.Karena pengadaan barang telah dihentikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad

Penggagalan proyek kapal dihentikan lewat surat Menteri dengan nomor : B.89/SJ/PL.420/2010 Tanggal 19 Maret 2010”Tapi itu bukan materi gugatannya,” ujarnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (15/4/2010) dengan agenda pembacaan keputusan sidang(ibl)

Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler