jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK untuk menjadi penyidik tunggal di sektor keuangan tidak tepat.
OJK, sambung Anam, juga belum terbukti mampu menghalau dan menyelesaikan persoalan transaksi ilegal di sektor keuangan, sekarang justru diberikan kewenangan yang cukup rumit di sektor ini.
BACA JUGA: Industri Jasa Keuangan Temui Jokowi di Istana, Bahas Ekonomi hingga Pilpres
"Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap aktivitas keuangan ilegal tidak signifikan bahkan cenderung terbengkalai," ungkap Anam di Jakarta, Senin (16/1).
Anam menyebut publik meragukan OJK dapat menuntaskan kejahatan dan tindak pidana di bidang keuangan.
BACA JUGA: Pakar Khawatir Kewengangan Penuh OJK Usut Pidana Keuangan Bakal Berdampak Buruk
"Ribuan perkara tindak pidana keuangan tidak dapat diuangkap oleh OJK, utamanya yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan publik,” kata Anam.
Dia mencontohkan ribuan invetasi bodong dan ilegal yang semestinya menjadi kewenangan OJK tidak dapat diurus dengan sebagaimana mestinya.
Terlebih, sambung Anam, saat ini diberikan kewenangan satu-satunya penyidikan di sektor keuangan.
“Publik belum merasakan peran OJK di sektor keuangan, yang lebih signifikan justru BPK, tetapi mengapa justru kewenangan penyidikan diberikan kepada OJK, tidak kepada BPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Anam.
Doktor hukum tata negara Universitas Indonesia itu menyebut di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih dipercaya oleh publik, dan perannya lebih dapat dirasakan, utamanya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Serta adanya penilaian terhadap pengelolaan keuangan baik kepada daerah, instansi dan kelembagaan negara," ucap Anam.
Anam khawatir dengan kewenangan tunggal yang diberikan kepada OJK, akan membuka celah penyalahgunaan wewenang pada sektor keuangan.
“Ini tentu menjadi probrem bagi OJK, bisa jadi besarnya kewenangan membuat kesewenang-wenangan (abuse of power) bagi OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di sektor penyidikan di bidang keuangan,” pungkas Anam.(mcr10/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul