PRT dan Supir Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Selasa, 31 Desember 2013 – 16:54 WIB
CK Funky Dancer yang merupakan kumpulan dari pekerja rumah tangga (PRT) di Hongkong. Foto : Hilmi S/Jawa Pos?JPNN.com

jpnn.com - BOGOR - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengimbau pada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT), supir dan pekerja informal lainnya ke BPJS Kesehatan. Menurutnya hal ini adalah hak semua warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

"Sebaiknya begitu. Misalnya untuk pembantu saya dan supir saya, saya bayarkan saja. Bisa ke kelas 2 atau kelas 3.Bisa bayar 3 bulan atau 6 bulan," ujar Menkes usai menghadiri peluncuran BPJS Kesehatan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (31/12).

BACA JUGA: Diimbau Daftarkan PRT dan Supir ke BPJS Kesehatan

Meski tidak memaksakan harus didaftar, Nafsiah berharap para pemberi kerja menyadari pentingnya perlindungan kesehatan itu. Pada tahun 2019, ia menyatakan semua warga wajib mengikuti BPJS Kesehatan.

"Daripada dia sakit, kita tanggung banyak, ya mending waktu sehat kita sudah bayarkan asuransinya. Jadi kalau sakit sudah terlindungi," sambung Nafsiah.

BACA JUGA: Honorer K2 yang Lolos CPNS Bisa Lebih 30 Persen

Saat ini, ujarnya, pemanfaatan BPJS Kesehatan tidak memakai klaim. Pasien cukup memberikan kartu BPJS saat pemeriksaan di klinik atau rumah sakit yang sudah menjalin kerjasama. Dengan sendirinya seluruh biaya pengobatan akan dibayar sesuai iuran yang telah dibayarkan pasien.

Selain rumah sakit milik pemerintah, Nafsiah menyatakan saat ini sudah sekitar 900 rumah sakit dan klinik swasta yang bergabung dengan BPJS, oleh karena itu bisa melayani warga di mana saja. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Ditelepon Presiden, Petugas Kesehatan di Kaltim Curhat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penentu Honorer K2 jadi CPNS tak Hanya Nilai Tes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler