PSBB Diperpanjang Lagi, Anies Baswedan Larang Perayaan 17-an

Jumat, 14 Agustus 2020 – 05:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias CFD dan kegiatan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus (17-an) di Ibu Kota, menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I untuk keempat kalinya.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda," kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Baswedan Pengin Karaoke Milik Ahmad Dhani Ditutup

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan CFD diputuskan ditiadakan karena kegiatan olah raga di jalanan yang ditutup untuk kendaraan bermotor itu setiap akhir pekan berpotensi menciptakan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Kemudian yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan, Anies menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah lomba-lomba yang biasanya dilakukan saat perayaan hari kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA: KPK Berikan Catatan Serius Buat Anies Baswedan

Sementara kegiatan menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan dan jika ingin melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas.

"Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sementara upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," ujar Anies.

BACA JUGA: Ekonomi Nasional Lesu, Anak Buah Anies Baswedan Banggakan Pencapaian Jakarta

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa PSBB transisi fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," kata Anies.

Anies memaparkan indikator yang dijadikan landasan untuk kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif yang terus bertambah signifikan di mana Kamis ini ada sebanyak 621 kasus baru sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863.

Kedua, Anies juga menyatakan tingkat temuan kasus positif baru atau "positivity rate" di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yaitu di angka 8,7 persen. Akan tetapi, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, "positivity rate" DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen atau masih di atas standar WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah lima persen.

"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan positivity rate dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif apalagi yang tanpa gejala dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ucapnya. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler