jpnn.com, CIBINONG - Jumlah pasien positif terpapar virus corona (COVID-19) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melonjak drastis pada Rabu (22/4), yakni 31 kasus. Padahal, saat ini, pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hari ini jumlah yang terkonfirmasi positif bertambah sangat banyak, yaitu 31 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.
BACA JUGA: Gubernur Anies Perpanjang PSBB di DKI Jakarta
Perempuan yang akrab disapa Ipah itu mengatakan, sebagian besar pasien baru positif COVID-19 itu bekerja dan dirawat inap di DKI Jakarta.
"Sebagian besar, yaitu 28 orang tercatat bekerja dan dirawat di RS di Jakarta, sedangkan tiga orang lagi adalah ibu dan dua anaknya juga dirawat di Jakarta," kata Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daeran (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor itu.
BACA JUGA: Ada Pandemi, Anies Sebut Ramadan Tahun Ini Mirip Zaman Nabi
Dari 31 pasien positif COVID-19 baru itu, empat di antaranya berdomisili di Kecamatan Bojonggede dan sembilan pasien dari Gunung Putri serta sepuluh pasien dari Cileungsi.
Dua pasien dari Gunung Sindur dan empat pasien dari Cibinong. Kemudian masing-masing satu pasien dari Babakan Madang dan Kemang.
BACA JUGA: Update Corona 22 April 2020: Banyak yang Sembuh, Tetapi Angka ODP Mengerikan
Hingga Rabu malam, Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat jumlah positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor sebanyak 94 pasien.
"Total ada 94 kasus positif COVID-19, tujuh di antaranya sudah sembuh dan lima meninggal dunia," tuturnya.
Di samping itu Pemkab Bogor juga mencatat ada sebanyak 1.222 orang dalam pemantauan (ODP), 833 di antaranya sudah selesai dipantau, dan 772 pasien dalam pengawasan (PDP), 438 di antaranya sudah selesai diawasi.
Ia mengatakan, dari 438 PDP yang sudah selesai diawasi, ada sebanyak 16 pasien yang meninggal sebelum dinyatakan positif ataupun negatif COVID-19 melalui hasil swap.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan masih banyaknya warga Kabupaten Bogor yang diwajibkan "ngantor" ke wilayah Jakarta meski dalam kondisi PSBB.
Kondisi itu, dia ketahui ketika melakukan kunjungan ke stasiun-stasiun kereta rel listrik (KRL) di Kabupaten Bogor pada Senin (20/4) dan menanyakan langsung ke beberapa penumpang KRL. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan