jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kegiatan sosial ekonomi secara bertahap pada masa transisi fase I PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan jajarannya siap mengawal pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta pada 15 Juni 2020.
BACA JUGA: Hasil Autopsi: George Floyd Positif COVID-19
"Setiap ada keramaian, TNI polri akan melakukan pengawasan pengamanan untuk melakukan kegiatan pendisiplinan," kata Nana saat meninjau pos penyekatan di jalur akses menuju Jakarta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/6).
Nana mengatakan jajarannya telah menerima informasi mengenai tahapan pembukaan kembali sejumlah aktivitas di wilayah DKI Jakarta, termasuk mal yang rencananya akan dilakukan pada 15 Juni.
BACA JUGA: Corona di Sumut Makin Liar, Jumlah Korban Melonjak Signifikan
"Untuk pembukaan mal sampai saat ini belum ada. Kita masih menunggu, kan ada fasenya. Rencananya tanggal 15 (Juni 2020)," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembukaan kegiatan sosial ekonomi secara bertahap pada masa transisi fase I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Berikut Daftar Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Serbamewah
Berikut jadwal pembukaan fase pertama PSBB transisi:
I. Pekan pertama dari tangngal 5 sampai dengan 7 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu yang mulai dibuka
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
2. Fasilitas olahraga luar ruangan
3. mobilitas kendaraan pribadi
4. mobilitas kendaraan umum massal
5. Taksi konvensional dan daring.
II. Pekan kedua tanggal 8-14 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat mulai dibuka :
1. Perkantoran
2. Rumah makan (mandiri)
3. Perindustrian
4. Pergudangan
5. Pertokoan/retail/showroom/ yang berdiri sendiri.
6. Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain.
7. Museum, galeri
8. Perpustakaan
9. Ojek daring maupun pangkalan
Hari Sabtu-Minggu mulai dibuka:
1. UMKM binaan Pemprov DKI (lokasi binaan/sementara)
2. Taman, RPTRA
3. Pantai
III. Pekan Ketiga tanggal 15-21 Juni 2020
Dari hari Senin-Jumat mulai dibuka:
1. Pasar, pusat perbelanjaan, mall (bukan pangan)
Hari Sabtu-Minggu mulai dibuka:
1. Taman rekreasi dalam ruangan
2. Taman rekreasi luar ruangan
3. Kebun binatang
IV. Pekan Keempat tanggal 22-28 Juni 2020
Semua kegiatan pada fase I dibuka.
V. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo