PSBB Proporsional Jabar Diperpanjang Hingga 12 Juni

Jumat, 29 Mei 2020 – 05:20 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (28/5), mengumumkan tentang PSBB Proporsional di Jabar diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

"Sekitar 60 % Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Sekitar 40 % Zona Kuning (level 3) wilayah MELANJUTKAN PSBB proporsional s/d tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin ya warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," ujar Kang Emil dalam unggahan di akun instagramnya @ridwankamil.

BACA JUGA: Wah, Penumpang KRL Nantinya Dilarang Bicara dan Telepon

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.

Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

BACA JUGA: Update Corona 28 Mei: Penambahan Pasien Covid-19 di Jakarta Didominasi Pekerja dari Luar Negeri

"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional.

Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis (28/5/20).

BACA JUGA: Update Corona 28 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Jawa Timur Urutan Pertama

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5).

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler