PSHK Desak DPR Evaluasi Fungsi Legislasi

Senin, 16 April 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR membuat pembagian beban dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) agar menjadi merata di setiap alat kelengkapan yakni komisi, Baleg, maupun panitia khusus (pansus).

"Apabila ada alat kelengkapan yang dihadapkan pada banyak target penyelesaian RUU, maka dilakukan pembagian atau penyesuaian waktu pembahasan, yang tentunya menuntut juga adanya ketepatan waktu dalam menyelesaikannya," kata Ketua Divisi Monitoring dan Advokasi PSHK, Ronald Rofiandri di Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya,  upaya ini dapat dilakukan oleh Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 141 Tata Tertib DPR.

Selian itu, PSHK juga mendesak DPR dan Pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terutama yang terkait dengan skema perencanaan legislasi dan postur alat kelengkapan. "Perbaikan itu harus bisa menjadi terobosan baru dan kemudian diakomodir dalam revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang sudah direncanakan," katanya.

PSHK juga meminta agar dilakukan evaluasi dan antisipasi terhadap status RUU yang waktu pembahasannya melebihi tiga kali masa sidang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Tata Tertib DPR.

"Dalam hal ini peran Baleg seharusnya lebih dominan, mengingat dalam Pasal 102 ayat (1) huruf g UU Nomor 27 Tahun 2009 Baleg seharusnya mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Pansus," katanya.

Menurutnya, upaya ini menghindari adanya pembahasan RUU yang berlarut-larut dan hanya akan menambah beban legislasi yang ada. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilih Sementara Capai 7 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler