PSHK Ngotot Tolak RUU Ormas

Selasa, 25 Juni 2013 – 19:37 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengklaim  penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhir-akhir ini meluas.

"Penolakan terhadap RUU Ormas tidak hanya berasal dari Muhammadiyah dan PBNU. Buruh, pelajar serta komponen masyarakat lainnya juga protes RUU Ormas," kata Ronald Rofiandri, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).

Menolak RUU Ormas menurut Ronald bukan berarti Ormas tidak mau diatur. "Kita maunya yang mengatur itu adalah sisi kemanusiaannya," tegas dia.

Dikatakan, jika RUU Ormas tersebut ditujukan untuk mengatur sejumlah LSM yang dianggap suka bikin onar, gunakan saja undang-undang tindak pidana yang berlaku.

"RUU Ormas itu mencapuradukan yayasan dengan perkumpulan dan membangkitkan pendekatan negara kepada masyarakat sipil tidak lagi dalam perspektif hukum, tapi politik yang ukurannya tidak jelas," ungkap Ronald.

Selain itu dia tidak kaget dengan pernyataan Mendagri yang menyebut saat ini ada sekitar 90 ribu Ormas.

"Ini sangat tergantung dari cari menghitung. Kalau cara menghitungnya berdasarkan RUU Ormas, menurut saya itu masih sedikit karena telah terjadi campuraduk ormas, perkumpulan, yayasan yang tidak membedakan badan hukumnya, bahkan yang tidak berbadan hukum pun dihitung," ujar Ronald Rofiandri. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Maaf soal Asap, SBY Dinilai Lebay

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler