PSI Berpeluang Masuk DPR, Kaesang: Kader yang Tak Serap Aspirasi Bakal Diganti

Kamis, 08 Februari 2024 – 22:12 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2/2024). Foto: dok PSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan apabila PSI meraup suara di Pemilu 2024 melewati ambang batas parlemen, kader yang berkesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD namun tidak menyerap aspirasi masyarakat akan diganti.

"Sebenarnya saya dari hati juga enggak mungkin mau mengganti teman-teman (kader PSI), tapi balik lagi jika enggak bisa menyerap aspirasi, tidak bisa bekerja untuk masyarakat, untuk apa mereka menjadi anggota dewan?" kata Kaesang dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis.

BACA JUGA: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Kaesang Tampil Beda dengan Baju Pink

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi saran dari salah satu peserta dialog bernama Rolland yang meminta Kaesang memerintahkan kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten agar mendengarkan aspirasi para petani yang mengalami kesulitan dalam bertani, terutama terkait lahan dan biaya.

Lebih lanjut, Kaesang menyampaikan PSI tengah menyiapkan aplikasi yang akan memantau kinerja para kader yang menduduki kursi sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA: Yakin PSI Masuk DPR, Kaesang: Insyaallah, dengan Dukungan dan Restu Pak Presiden

Meskipun tidak menyebutkan nama aplikasi itu, Kaesang menjelaskan melalui aplikasi itu kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD diwajibkan mengumpulkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.

Lalu, mereka juga harus melaporkan penerimaan audiensi atau penyerapan aspirasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Pimpin Pemenangan PSI, Kaesang Sudah Kunjungi 118 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi

Setelah itu, kader-kader PSI yang menjadi anggota DPR dan DPRD akan memperoleh skor bergantung pada hasil pelaporan yang dilakukan.

"Kalau teman-teman dari PSI ini enggak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Ketika skor mereka turun terus, mereka langsung diganti," kata Kaesang.

Agar dapat menempatkan kadernya di parlemen PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos batas ambang parlemen.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler