jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan ibu kota dalam status bencana penanganan darurat.
Menurut August, kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat upaya menurunkan polusi udara.
BACA JUGA: Polusi Udara Jakarta Masih Buruk, Karina Nadila Cemas Anaknya Kena Ispa
Hal ini diungkapkan Agust saat agenda rapat paripurna pemandangan umum Fraksi PSI tentang RAPBDP 2023.
"Sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara," ucap August, dikutip Kamis (14/9).
BACA JUGA: Polusi Udara Masih Mengintai, 4 Barang Ini Bisa Melindungi Kita
Dia menuturkan usulan agar polusi udara ditetapkan sebagai bencana darurat lantaran menyebabkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.
"Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," kata dia.
BACA JUGA: Polusi Udara Jadi Ancaman Visi Indonesia Emas 2045, Peneliti BRIN Beri SolusinyaÂ
Anggota Komisi D itu menjelaskan kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa dapat dicanangkan kedaruratan karena adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat.
"Baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," sebutnya.
Dengan menetapkan status darurat bencana, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"(BTT) akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk engecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," tambah August. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polusi Udara Jakarta Buruk, Pengamat: Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi