jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam aksi ratusan anggota FPI di depan kantor majalah Tempo pekan lalu. Partai anyar itu menilai tindakan FPI sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.
"PSI bersyukur bahwa tindak intimidasi tersebut tidak sampai memakan korban fisik dan bangunan, namun tetap saja aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia," kata Wasekjen PSI Danik Eka Rahmaningtias dalam keterangan persnya, Senin (19/3).
BACA JUGA: Polisi Akan Bubarkan Paksa Massa FPI jika Lewat Pukul 18.00
Danik memahami perasaan anggota FPI yang tersinggung dan marah karena kartun di majalah Tempo. Namun, perasaan itu harus tetap diekspresikan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Dia mengingatkan, FPI dan organisasi kemasyarakatan lainnya tidak berhak main hakim sendiri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 59 UU Ormas.
BACA JUGA: Kembali ke Panggung Politik, Ahok Punya Dua Pilihan
"Majalah Tempo adalah salah satu media di Indonesia yang diakui integritasnya dan selama berpuluh tahun berada di baris terdepan sebagai sarana kontrol sosial yang kritis terhadap semua pihak di Indonesia," ucapnya.
"Ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia," tambah Danik.
BACA JUGA: Ahok Sebaiknya Susul Sunny ke PSI
Atas dasar itu, Danik meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap FPI. Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak aksi intimidasi terhadap hak kebebasan berpendapat.
"Negara Indonesia adalah negara hukum dan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi. Intimidasi terhadap media massa dan warga Indonesia tidak boleh dibiarkan," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Kolega Dekat Ahok Bergabung ke PSI, Jangan-jangan...
Redaktur & Reporter : Adil