PSI Minta Pemprov DKI Jakarta Tetap Sigap Layani Warga Saat Ramadan

Sabtu, 25 Maret 2023 – 13:59 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo berharap pelayanan Pemprov DKI Jakarta tetap berjalan baik saat Ramadan.

Meski dalam bulan puasa, dia meminta agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan anak buah tetap memberikan pelayanan terbaik.

BACA JUGA: Lawan Diskriminasi, PSI Gugat Syarat Usia Capres ke MK

“Saya harap pelayanan kepada masyarakat oleh Pemprov DKI Jakarta tetap prima. Tetap berikan layanan dan kerja terbaik untuk warga Jakarta,” kata Anggara Wicitra dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Anggara juga meminta agar ada sosialisasi kepada masyarakat khususnya di loket-loket pelayanan terkait jam layanan saat bulan Ramadan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis Tujuan 19 Kabupaten dan Kota, Simak

Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan aturan jam kerja ASN DKI selama bulan Ramadan adalah pukul 07.00-14.00 pada Senin-Kamis dan 07.00-14.30 pada hari Jumat.

“Hal itu berdampak pada layanan, sosialisasikan dengan optimal ke masyarakat,” jelas Anggara.

BACA JUGA: Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kawasan Kumuh yang Dekat Istana Negara

Sebelumnya, Heru Budi mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama bulan puasa atau Ramadan.

Pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M / 1444 Hijriah.

Dalam Kepgub tersebut ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta, yakni Senin sampai Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB.

Lalu, pada Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

“Terhadap pegawai ASN dengan ketentuan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran,” ujar Heru dalam keterangannya.

Pegawai ASN tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja; dan Guru atau Penjaga Sekolah pada Dinas Pendidikan. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler