JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) memberikan bantuan medis terhadap korban pelanggaran HAM Berat peristiwa Tanjung Priok pada 1984. Pemberian bantuan ini didasarkan hasil rapat paripurna LPSK pada 24 April 2012 lalu. Para korban korban kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Royal Progress, Sunter Jakarta Utara, Senin (30/4).
“LPSK menerima permohonan bantuan medis dan psikologis terhadap 3 (tiga) orang korban Tanjung Priok atas nama Marulloh, Yudi Wahyudi dan Ma’mur Ansori,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima JPNN, Senin (30/4).
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada saksi dan korban menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM yang berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial.
“Atas dasar pengajuan permohonan tertulis para korban, LPSK berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan bantuan terhadap para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Semendawai.
Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli mengatakan pemberian bantuan medis ini juga didasarkan pada rekomendasi Komnas HAM dengan Surat Nomor 394/TUA/XII/2011 tertanggal 19 Desember 2011 yang menyatakan bahwa para pemohon tersebut merupakan korban pelanggaran HAM yang berat.
“Berdasarkan surat rekomendasi Komnas HAM tersebut, tim LPSK segera melakukan penilaian awal atas kondisi fisik dan psikis para pemohon oleh dokter ahli dan psikolog” Ungkap Lili.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjut Lili, menyatakan bahwa para pemohon membutuhkan layanan medis dan psikologis lebih lanjut. “Pemulihan terhadap kondisi fisik dan psikis para pemohon dimaksudkan agar para pemohon dapat memberikan keterangan dan siap menghadapi proses penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang dialami para pemohon” Ungkap Lili.
LPSK menilai, peristiwa Pelanggaran HAM berat tahun 1984 secara umum telah merubah hidup para korban yang berdampak besar pada kehidupannya di masa depan.
“Adanya luka emosi dan diskriminasi sebagai warga Negara yang dialami para korban pelanggaran HAM yang berat menyebabkan para korban mengalami kesulitan hidup, mulai dari pekerjaan maupun hubungan sosial dengan masyarakat. Untuk itu, Negara dalam hal ini melalui LPSK, mempunyai tanggung jawab untuk melakukan reparasi terhadap para korban” Ungkap Ketua LPSK.
Lili mengatakan pihaknya berharap proses penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan sesuai dengan harapan para korban. ”Dengan berjalannya proses penegakan hukum ini, tentunya pemberian bantuan yang dilakukan LPSK dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan kondisi para korban” ucapnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Minta Segera Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi