JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menilai ada tiga kelemahan perlindungan saksi dan korban (PSK) dalam RUU KUHAP yang saat ini dibahas di DPR. Tiga kelemahan itu pertama, rumusan tentang paradigma dan konsep perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP belum lengkap, tidak ada penjelasan detail tentang landasan prinsip dan tujuan tentang PSK.
Kedua, pengaturan tentang hak-hak prosedural dan substansial saksi dan korban tidak lengkap. Padahal, salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana.
Ketiga, rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindugan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada penegak hukum yang disebutkan. Seperti kepolisian, jaksa, pengadilan dan advokat (bantuan hukum).
"Padahal, perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangannya berada di LPSK," tutur Denny Indrayana dalam seminar perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (10/4).
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.
Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.
"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)
Kedua, pengaturan tentang hak-hak prosedural dan substansial saksi dan korban tidak lengkap. Padahal, salah satu masalah dalam implementasi hak-hak korban dan saksi adalah ketidaklengkapan pengaturan dalam hukum acara pidana.
Ketiga, rumusan dalam RUU KUHAP meletakkan beban perlindugan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban seolah hanya pada penegak hukum yang disebutkan. Seperti kepolisian, jaksa, pengadilan dan advokat (bantuan hukum).
"Padahal, perlindungan saksi dan korban selama proses peradilan, kewenangannya berada di LPSK," tutur Denny Indrayana dalam seminar perlindungan saksi dan korban dalam RUU KUHAP di Jakarta, Rabu (10/4).
Karena itu, Denny menyebut posisi LPSK perlu diletakkan dalam sistem peradilan pidana yang hendak dibangun dalam konsep RUU KUHAP, termasuk hubungan kerja yang terintegrasi antar institusi penegak hukum.
Berdasarkan mandat UU 13/2006, LPSK mempunyai peranan dalam rangkaian proses peradilan pidana terpadu, yang mencakup sub sistem penyelidikan dan penyidikan, sub sistem penuntutan dan sub sistem permasyarakatan.
"Posisi LPSK perlu ditegaskan dalam rangkaian sub sistem tersebut, untuk mengusulkan masuknya LPSK dalam sistem peradilan pidana yang disusun dalam RUU KUHAP," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Klaim Koordinasi dengan KPK
Redaktur : Tim Redaksi