PSK Segera Dapat Kompensasi Rp 5 Juta

Kamis, 13 Februari 2014 – 12:21 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Tinggal selangkah lagi Pemkot Surabaya mengeluarkan surat penetapan penutupan Lokalisasi Sememi. Hasil verifikasi PSK dan mucikari Sememi sudah diserahkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kini Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya tinggal menunggu turunnya uang kompensasi.

Dari data yang dihimpun, minggu lalu, tepatnya Kamis (6/2), Dinsos Surabaya berkunjung ke Kemensos. Tujuannya, menyampaikan hasil perkembangan verifikasi. Dalam laporan tersebut, terdapat 90 dari 373 PSK dan 2 dari 37 mucikari yang berhasil diverifikasi. Hasilnya, Kemensos berjanji segera mencairkan uang kompensasi. 

BACA JUGA: Akhirnya, Izin Konservasi KBS Turun

Kepala Dinsos Pemkot Surabaya Supomo belum bisa memastikan kapan uang kompensasi itu turun. ''Namun, dalam laporan yang kami ajukan, uang untuk 90 PSK dan 2 mucikari sudah disetujui. Kami tinggal menunggu keputusan yang belum diverifikasi,'' ujarnya.

Sembari menunggu keputusan Kemensos, Supomo menyatakan akan tetap memverifikasi. Namun, dia tidak membatasi waktunya. Verifikasi pun tidak dilakukan secara formal. ''Kami meminta bantuan tokoh masyarakat setempat,'' jelasnya.

BACA JUGA: Dari 572 Honorer K2, yang Lulus 120

Mantan camat Kenjeran itu menjelaskan, meski hanya Rp 5 juta, uang kompensasi itu sangat dibutuhkan PSK dan mucikari. Minimal bisa dijadikan tambahan modal usaha ketika mereka pulang ke kampung halaman. Selain itu, sayang jika uang dari pusat tersebut tidak dimanfaatkan.

Dia mencontohkan PSK Tambakasri yang kini sukses membuat usaha gorengan di kampungnya di Malang. Bermodal uang itu, Ayu (nama samaran PSK tersebut) membeli semua bahan untuk usaha. Awalnya memang kekurangan. Namun, kini dia menikmati hasilnya. ''Sekarang dia sudah bisa membiayai anak-anaknya sekolah,'' ungkap Supomo. (aph/end/mas)

BACA JUGA: Kunjungi Konstituen, Ibas Ikut Semprot Hama Padi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Honorer K2 jadi Ajang Bisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler