Seorang pekerja seks (PSK) transgender telah dinyatakan bersalah karena menyebabkan kerugian berat bagi seorang kliennya yang terinfeksi HIV.
Clayton James Palmer, yang sekarang dikenal sebagai CJ Palmer, diadili di Pengadilan Distrik Australia Barat selama empat hari terakhir.
BACA JUGA: Penumpang Pesawat MH122 Tidak Dalam Bahaya
Korbannya telah menanggapi iklan daring untuk layanan seksual pada bulan November 2014.
Pengadilan mengungkap bahwa sekitar dua bulan sebelumnya Palmer, yang bekerja dengan menggunakan nama "Sienna Fox", telah diberitahu oleh seorang perawat bahwa ia telah positif terinfeksi HIV.
BACA JUGA: Aturan Modifikasi Gen di Australia Diharapkan Berikan Manfaat
Namun, ia tidak menanggapi usaha berulang yang dilakukan perawat tersebut untuk menghubunginya guna mendiskusikan perawatan dan terus beriklan untuk klien pria.
Korban melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan Palmer beberapa kali pada tahun 2014 dan 2015 dan didiagnosis dengan HIV pada bulan September 2015.
BACA JUGA: Tes Darah Untuk Deteksi Dini Delapan Jenis Kanker
Tindakan itu membuat Palmer, yang diidentifikasi sebagai perempuan namun memiliki alat kelamin laki-laki, dituntut atas tindakan lalai karena ia adalah pihak yang mengendalikan cairan tubuh yang bisa membahayakan kesehatan orang lain, dan ia tidak melakukan tindakan pencegahan saat melakukan hubungan seks dengan sang korban.
Palmer membantah melakukan kesalahan, mengklaim bahwa perawat tersebut tidak mengatakan kepadanya bahwa dirinya terinfeksi HIV.
Ia juga menyebut bahwa sang korban terjangkit virus dari orang lain.
Juri berdiskusi sekitar empat jam sebelum menyatakannya bersalah.
Palmer dan anggota keluarga serta teman-temannya menangis saat vonis tersebut dibacakan.Ditahan di sel laki-laki
Hakim Christopher Stevenson menolak permohonan Palmer untuk mendapat jaminan sampai ia dijatuhi hukuman bulan depan dan mengembalikannya ke tahanan.
Ia akan ditahan di penjara laki-laki, sesuatu yang menurut Hakim Stevenson ia terima sebagai hukuman yang "lebih berat" baginya.
Pengadilan mengungkap bahwa Palmer telah menghabiskan sembilan bulan di penjara pada tahun 2016 setelah melakukan ekstradisi ke Australia Barat dari New South Wales setelah dikenai tuduhan itu.
Pengacaranya, Simon Freitag, mengatakan bahwa hal itu telah menyebabkan sang klien mengalami kesulitan dan sementara pihak berwenang di penjara membuat beberapa "penyesuaian," Palmer ditahan di Unit Penanganan Khusus berkeamanan tinggi di Penjara Casuarina, di sel sendirian dan kadang-kadang dicari oleh para petugas laki-laki.
Jaksa Penuntut Benjamin Stanwix merasa Palmer harus menerima hukuman di balik jeruji besi lebih lama mengingat keseriusan pelanggaran tersebut.
"Ini memang melibatkan pengabaian nyawa dan kesehatan manusia lain dalam waktu lama," kata Stanwix.
"Kerugian dan perilaku yang terlibat dalam pelanggaran ini sangat serius."
Hakim Stevenson mengatakan bahwa kasus tersebut "tidak biasa" karena berbeda dengan sidang kasus kerugian berat lainnya yang menyakitkan, yang biasanya melibatkan seseorang yang ditinju atau mengalami hal serupa.
Tapi ia mengatakan, Palmer telah melanggar "kewajiban memberi peringatan" kepada korban, yang sekarang menyandang sebuah "label" yang berarti ia dicurigai beberapa orang yang berhubungan dengannya.
Palmer menangis saat ia dibawa pergi.
Ia akan dijatuhi hukuman pada tanggal 16 Februari.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria PNG Ditahan Karena Gembok Kemaluan Ipar Perempuannya