jpnn.com - JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi mengajukan hak peninjauan kembali (PK) setelah putusan Mahkamah Agung menggugurkan surat pembekuan PSSI.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan langsung angkat bicara. Baginya, Meski ada PK, putusan yang dikeluarkan MA itu berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Gerak Cepat, PSSI Siap Putar Kembali ISL
Walaupun ada upaya hukum lain yang berjalan lebih lanjut putusan MA hendaknya dijalankan terlebih dulu. Karena itu, SK nomor 01307 dia minta untuk dicabut.
"Putusan MA sifatnya final. Bisa diajukan kembali dengan PK, tapi kalau ada keadaan yang luar biasa," kata Aristo, saat jumpa pers di PSSI, Selasa (8/3) sore.
BACA JUGA: Gelandang Berdarah Indonesia Terancam Absen Kontra Madrid
Sebagai ahli hukum dari Universitas Indonesia, Aristo meyakinkan bahwa PK tidak mudah. Kalau tidak ada hal luar biasa, tidak mungkin langkah itu akan dilakukan. "Pada intinya sangat sulitlah (untuk PK). Jadi buat apa Kemenpora PK?" tegasnya. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Kapan Terakhir Kali Wakil Indonesia Juara All England?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Unggulan All England 2016, Wakil Indonesia?
Redaktur : Tim Redaksi