PSSI Sudah Hukum 17 Perangkat

Selasa, 23 April 2013 – 04:40 WIB
JAKARTA- Untuk meminimalisir buruknya kualitas pertandingan di kompetisi Indonesia Super League (ISL), Komite Wasit PSSI telah menjatuhkan hukuman terhadap 17 perangkat pertandingan, yang terdiri dari Pengawas Pertandingan (PP), Wasit dan Asisten Wasit.

Ketua Komite Wasit Robertho Rouw menyebutkan, hukuman yang dijatuhkan beraneka ragam. Mulai dari 4 minggu off sampai 12 minggu off hingga di-grounded untuk satu musim kompetisi.

“Wasit Aeng Suarlan diputuskan untuk off satu musim kompetisi. Tapi, dia dipantau juga oleh Komite Wasit. Bisa saja dipotong masa hukumannya, bisa juga tidak,” ungkap Berto, panggilan akrab Robertho Rouw, dalam siaran persnya

Dia menyebutkan, selama paruh waktu musim kompetisi ISL tahun ini, tercatat satu orang Pengawas Pertandingan yang disanksi dengan hukuman off tugas 6 minggu. Yakni saudara Budi Winarso asal Jawa Tengah.

Sedangkan wasit, tercatat empat orang selain Aeng Suarlan. Masing-masing, Ahmad Suparman asal Jawa Barat off 4 minggu, Jerry Elly asal Jawa Barat off 6 minggu, Maslah Iksan asal Sumatera Utara off 12 minggu, dan Moch Adung asal DKI Jakarta off 4 minggu.

Sementara untuk Asisten Wasit, tercatat 11 orang yang dihukum dengan sanksi mulai dari off tugas 4 hingga 6 minggu. Mereka tercatat adalah Alexander Dacosta (DIY), Budi Prihanarko (Jabar), Ficky Pengarepan (Sulut), Fuad Kohar (Jatim), Jhonie (Jatim), M. Syamsuri (DKI Jakarta), M. Yamin Saputra (Jabar), Moch. Musyafak (Jatim), Puji Abadi (DKI Jakarta), Tri Wahyudi (DIY) dan Ujang Suryana (DKI).

“Kita akan update dan sampaikan ke publik nama-nama mereka yang dihukum. Biar semua tahu bahwa kami di PSSI bekerja keras untuk melindungi dan memastikan kualitas kompetisi berjalan dengan baik dan sesuai apa yang kita canangkan. Termasuk juga Komisi Disiplin, pasti akan menghukum pemain dan official tim yang berperilaku buruk,” papar lelaki yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI itu. (lis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Gelar Ke-20 MU

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler