PSU Buton Molor, Gubernur-Pjs Bupati Dituding Berkolaborasi

Selasa, 07 Februari 2012 – 05:53 WIB

JAKARTA - Pasangan Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Ajo mendaftarkan gugatan Pemilukada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diusung dari Partai Golkar ini memperkarakan keterlambatan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum Agus-Yaudu, Rudi Alfonso menjelaskan dengan keterlambatan PSU Buton, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton, Nasruan berkolaborasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam memanfaatkan untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Salah satu
buktinya kata dia, melakukan mutasi besar-besaran satu kerja perangkat dareah (SKPD).

"Dia (Nasruan) memutasi besar-besaran SKPD dan dia ketahui bahwa seorang Pjs tidak boleh melakukan hal yang prinsipal. Itu sudah jelas sekali bahwa penundaan ini dimotivasi dengan menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ini jelas-jelas kolaborasi antara gubernur dan pejabat yang ditunjuknya dengan salah satu pasangan calon," kata Rudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Makanya, Rudi berharap dengan mendaftarkan perkara Pemilukada Buton, Senin (30/1) pekan lalu, MK kembali bersidang dan memutuskan ada tenggat waktu pelaksaan PSU  Buton. "Kita tidak mau dikemudian hari, celah yang dibuat MK dengan tidak menetapkan batas waktu untuk dilakukan PSU, itu menjadi modus bagi pihak-pihak yang nyata-nyata ingin memanfaatkan peluang itu untuk melakukan kecurangan yang sistematis," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam amar putusannya pada Nomor Perkara No. 91-92/PHPU.D-IX/2011, Agustus 2011 lalu telah memerintahkan KPU Buton untuk menggelar PSU dan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap tujuh bakal pasangan calon dari partai politik dan empat bakal pasangan calon perseorangan.

Bakal pasangan calon yang diusulkan partai politik masing-masing Agus Feishal Hidayat-Yaudu Salam Adjo, Ali La Opa-La Diri, Azhari-Naba Kasim, Djaliman-Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun-La Bakri, Abdul Hasan Mbou-Buton Achmad dan La Uku-Dani. Sementara bakal pasangan calon perseorangan yaitu, HM Yasin Welson Lajaha-Abd Rahman Abdullah, La Sita-Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu-Ali Hamid, dan Edy Karno-Zainuddin.

Sementara itu, Samsul Huda yang juga kuasa hukum Agus-Yaudu berharap dengan disidangkan gugatan yang didaftarkan, MK adapat dapat memutuskan kliennya sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak karena tidak melakukan kecurangan. "Bisa saja, Mahkamah juga menetapkan bahwa pemilukada ulang di PSU Buton harus ada batasan waktu. Kami minta 30 hari dari persidangan," katanya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AMD Minta Petinggi PD Hentikan Kegaduhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler