jpnn.com - Kabar tak sedap menimpa penyanyi asal Korea, PSY. Dia digugat sebuah agensi karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya saat tampil di Indonesia, pada 2017 silam.
Tak tanggung-tanggung, penyanyi Gangnam Style itu dituntut sebesar 275,4 juta won atau sekitar Rp 3,5 miliar.
BACA JUGA: PSY Gandeng Banyak Bintang di Album ke-8
Dilansir Soompi, Kamis (8/11), masalah bermula saat agensi tersebut bekerja sama dengan sebuah perusahaan Indonesia untuk memproduksi konser dan pertunjukan artis Korea di luar negeri.
Agensi itu mengguggat PSY karena dianggap tidak memenuhi kewajibannya pada pelaksaan konser tersebut.
BACA JUGA: PSY Segera Comeback dengan Album Baru
Dalam kontrak, PSY disebutkan naik panggung pada pukul 20.30 dan menyanyikan empat lagu. Padahal perjanjiannya adalah ia membawakan lima lagu antara pukul 21.00 hingga 21.30 WIB.
Menjawab gugatan itu, agensi PSY menyatakan bahwa penyanyi itu tidak melanggar kontrak. "Tidak ada kontrak yang dilanggar dan agensi itu berusaha merusak reputasi PSY," kata pihak PSY.
Namun belakangan diketahui, Pengadilan di Seoul menolak gugatan yang diajukan sebuah agensi terhadap PSY. (mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh