jpnn.com, KUPANG - Perseroan Terbatas (PT) Bona Jakarta, akhirnya berhasil memenangkan lelang dan mengeksekusi tanah dan bangunan Timor Raya Palace yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/2).
Kuasa hukum PT. Bona, Fransisco Bernando Bessi mengatakan bahwa PT. Bona secara resmi telah membeli tanah dan bangunan tersebut melalui tahapan lelang yang diajukan oleh KPKNL Kupang.
BACA JUGA: Mencegah Omicron, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas II A Kupang Mengikuti Vaksinasi Massal
Hal ini terjadi karena Timor Raya Palace tidak mampu membayar uutang kepada salah satu bank, sehingga aset tanah dan bangunan tersebut dilelangkan.
“PT. Bona membeli Timor Raya Palace dari pelelangan yang diajukan KPKNL Kupang. Tergugat ada meminjam uang di salah satu bank. Setelah itu pihaknya tidak mampu membayar, sehingga selanjutnya bank melelang asetnya. Namun, kami tidak tahu menahu terkait urusan internal baik dari pihak bank ataupun dengan pemilik,” kata Fransisco.
BACA JUGA: Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ada Apa?
Berdasarkan infromasi yang dihimpun, proses ini sudah berjalan dari tahun lalu. PT. Bona telah memenangkan lelang di KPKNL Kupang dan telah membeli Timor Raya Palace tersebut.
Namun, Melaney Goni selaku owner Timor Raya belum mau keluar dari bangunan tersebut. Sehingga PT. Bone bersama kuasa hukumnya mengajukan proses eksekusi tersebut ke pengadilan.
BACA JUGA: Omicron Sudah Terdeteksi di Kota Kupang, Warga Harus Patuhi Prokes
Sebelumnya pada Selasa (11/1), Pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan Timor Raya Palace dan telah memberikan waktu paling lambat sepuluh hari kepada owner untuk mengeksekusi tanah dan bangunan tersebut setelah penandatangan berita acara.
Eksekusi yang dilakukan ini akibat termohon tidak melakukan pengosongan tempat tersebut, sehingga PT. Bona mengajukan permohoan kepada pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk dilakukan proses eksekusi.
“Setelah pembelian, Timor Raya tidak mau keluar, sehingga kami mengajukan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dan telah berproses dari tahun kemarin. Hari ini baru dilakukan pengosongan di mana bulan lalu telah dilakukan penyitaan terhadap objek bangunan ini, kata Kuasa Hukum PT. Bona.
Sesuai dengan berita acara bahwa baik tanah dan gedung yang melekat pada Timor Raya tidak terpisahkan dari proses pembelian PT. Bona.
Proses eksekusi juga telah digelar dan berjalan lancar atas dukungan dari Pengadilan Kelas 1A Kupang, pihak keamanan Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Sabara serta personil Polsek Kelapa Lima, pihak Pemerintah Kota Kupang yang diwakili oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Kelapa Lima.
Fransisco mengaku jika ini merupakan proses yang panjang karena PT. Bona dari Jakarta telah membeli secara sah Gedung Timor Raya tersebut melalui KPKNL Kupang.
“Memang kita tahu di Timor Raya ini punya kenangan indah, baik itu pesta pernikahan, pesta wisuda ataupun acara ulang tahun, dan lain-lain. Tapi nanti ke depannya brand nama Timor Raya sudah tidak ada lagi karena PT. Bona akan mengubah tempat itu menjadi lebih baik dan desain terbaru,” tutur Fransisco.
Kuasa Hukum PT. Bona tersebut menambahkan lokasi Timor Raya akan dijadikan tempat yang menarik dan tetap bisa dinikmati oleh masyarakat NTT khususnya Kota Kupang, namun nantinya tidak digunakan untuk Wedding Organizer lagi.
“Terkait tempatnya sendiri sesuai infomrasi yang saya terima akan dijadikan tempat yang menarik untuk masyarakat Kota Kupang, tetapi bisa dipastikan bukan dalam nuansa wedding, kita doakan semoga menjadi tempat yang lebih baik lagi dan berguna bagi masyarakat Kota Kupang” ungkap Fransisco. (mcr2/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin