PT GNI Masih Dijaga Aparat Seusai Bentrokan TKA China dan Pekerja Lokal, 17 TKI Tersangka

Rabu, 18 Januari 2023 – 22:03 WIB
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com, PALU - Kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara masih dijaga polisi pascainsiden bentrokan TKA China dengan pekerja lokal beberapa hari lalu.

Pasukan pengamanan itu disiagakan oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jajaran, dibantu pasukan TNI setempat.

BACA JUGA: Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal, Komisi III DPR Bakal Datangi PT GNI

"Aparat gabungan masih bertugas melakukan pengamanan hingga semua persoalan tuntas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto di Palu, Rabu (18/1).

Perwira menengah Polri itu menyebut pasukan gabungan TNI-Polri yang berjaga ada 709 personel.

BACA JUGA: Usut Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di PT GNI, Polri Jangan Diskriminatif

Personel berjaga-jaga di kawasan industri pertambangan nikel itu, seperti  di pintu masuk perusahaan, pondok karyawan tenaga kerja asing (TKA), Kantor PT GNI, dan mendirikan sejumlah pos yang dinilai rawan.

Aparat gabungan juga melakukan pemeriksaan identitas setiap karyawan yang masuk kerja.

BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD soal Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali Utara

Pemeriksaan itu sebagai upaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan serta memberikan rasa aman bagi pekerja.

Kombes Didik juga memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan pascaperistiwa tersebut, meski kedua pihak telah berdamai.

"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ucapnya.

Menurut Didik, dari pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI jadi tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrokan pada (14/1).

Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankan di Polres Morowali Utara.

Sebanyak 16 tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dikenai Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Karyawan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali," kata Kombes Didik.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei LSJ Terkini: 40,6 Persen Pemilih Jokowi Beralih ke Prabowo


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler