PT Jasaraharja Putra Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan KA Turangga

Senin, 08 Januari 2024 – 12:22 WIB
PT Jasaraharja Putera besama Induk Perusahaan PT Jasa Raharja memberikan santunan secara langsung kepada ahli waris kecelakaan KA Turangga. Foto: dok Jasaraharja Putera

jpnn.com, JAKARTA - Empat orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta api Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya.

PT Jasaraharja Putera besama Induk Perusahaan PT Jasa Raharja memberikan santunan secara langsung kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Jasaraharja Putera Luncurkan Logo dan Jingle Baru Perusahaan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjelaskan santunan sebagai perlindungan dasar.

Ini juga salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

BACA JUGA: Jasaraharja Putera Sabet 2 Penghargaan Bergengsi

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ungkap Rivan saat memberikan santunan, Sabtu (6/1).

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris mengaku sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. 

"PT Jasaraharja Putera sebagai Mitra Perlindungan PT KAI memberikan santunan kepada seluruh korban, semoga keluaga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kejadian serupa tidak terulang kembali" ucap Abdul Haris. 

Selain kegiatan pemberian santunan, rombongan PT KAI, PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera juga mengunjungi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit Santosa-Bandung.

Dalam kegiatan pemberian santunan ini dihadiri oleh Direktur Utama Abdul Haris, Direktur Pemasaran Bapak Imam Hendrawan serta di damping Claim Services Group Head I Made Balik Yudana, Business I Group Head Muslikh Fridajaya, Corporate Secretary Widya Marisa dan Branch Manager PT Jasaraharja Putera Hendra Guna Putra. 

Berikut ini adalah rincian santunan yang diberikan negara.

Masinis dan assisten masinis 

1. Asuransi Jasa Raharja: Rp 50 juta

2. Asuransi Jasa Raharja Putera: Rp 85 juta

Pramugara dan Polsuska 

1. Asuransi Jasa Raharja: Rp 50 juta

2. Asuransi Jasa Raharja Putera: Rp 65 juta

Sekadar informasi, terjadi tabrakan kereta api (KA) Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan Commuter Line Bandung Raya, Jumat pagi 5 Januari 2024, pukul 6.30 WIB, di jalur petak stasiun Cicalengka-Haurpugur Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut empat orang dilaporkan meninggal dunia. Keempat korban meninggal dunia antara lain masinis, asisten masinis, pramugara, dan polsuska.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler