jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Daop 2 Bandung, Jawa Barat, menutup 19 perlintasan liar dengan besi penghalang 7 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jabar, untuk menekan kasus kecelakaan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan sepanjang 2024 dari Januari hingga Mei, kasus kecelakaan masyarakat tertabrak kereta atau tertemper sekitar 23. Kejadian itu tersebar di sejumlah wilayah termasuk Cianjur.
BACA JUGA: KRL Anjlok di Depan WTC Mangga Dua, KAI Commuter Rekayasa Operasi Perjalanan Kereta
"Kasus terbaru di Cianjur pada Mei, seorang pemuda tewas di tempat setelah tertabrak kereta saat duduk di pinggir rel, sehingga berbagai upaya dilakukan KAI untuk menekan angka kecelakaan menimpa warga di sepanjang jalur kereta," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (6/6).
Berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan di sepanjang jalur kereta terutama di Cianjur, selain menutup perlintasan liar, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan petugas di perlintasan tanpa palang pintu.
BACA JUGA: Hasto Jadi Peserta Rombongan Pembawa Obor Api Abadi Mrapen Menuju Lokasi Rakernas PDIP
Dimana petugas yang ditempatkan disesuaikan dengan status jalan seperti jalan desa ditangani pihak desa atau kelurahan dan jalan kabupaten ditangani petugas yang ditunjuk dari pemerintah daerah.
"Kami sudah koordinasikan dengan pemerintah daerah terkait penempatan petugas di perlintasan tanpa palang pintu dapat ditunjuk berdasarkan status jalan," katanya.
BACA JUGA: Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
Sedangkan terkait kasus kendaraan yang tertabrak kereta sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 10 kasus, sehingga pihaknya berharap penempatan petugas di perlintasan tanpa palang pintu sudah dapat berjalan dalam waktu dekat atau secepat mungkin.
Upaya lain dalam mencegah terjadinya kecelakaan di jalur kereta api, tambah dia, pihaknya meminta warga tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur kereta api karena berisiko tertabrak terlebih selama ini dalam aturan jelas dilarang beraktivitas di jalur kereta.
"Meski sudah jelas terlarang warga berjalan atau sekedar duduk di perlintasan kereta karena berbahaya, sehingga kami akan terus menggencarkan larangan tersebut guna menekan kasus kecelakaan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRI Bantu Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan