PT LI Akui Pieter Masih Terhukum Saat Disahkan

Jumat, 09 Januari 2015 – 15:33 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - PT Liga Indonesia (PT LI) enggan banyak berkomentar terkait kasus pemain Persiwa, Pieter Rumaropen. Sekretaris PT LI, Tigor Shalom Boboy menegaskan jika masalah ini sejatinya sudah dipaparkan seluruhnya kepada Komisi Disiplin PSSI

"Kami sudah jelaskan kepada Komdis seluruhnya, silakan tanya ke Komdis saja," katanya kepada jpnn.com, Jumat (9/1) siang.

BACA JUGA: Pukul Heat, Blazers Petik Kemenangan Terbanyak

Untuk status, Tigor mengakui jika pemain 31 tahun tersebut memang saat disahkan dalam status terhukum. Namun, dia tak mempermasalahkan ketika Pieter Rumaropen tampil di semifinal dan mengalahkan Martapura FC.

"Ya, statusnya (Pieter Rumaropen) pada saat disahkan tentu saja masih terhukum. Pengesahankan di April, kalau tidak salah habis masa  hukumannya Mei 2014," ucapnya.

BACA JUGA: Rooney Jadi Pemain Terbaik Inggris

Menurut Tigor, jika Martapura FC mempermasalahkan status Pieter di pertandingan di semifinal, maka sudah terjawab. Tapi, yang jadi permasalahan adalah terkait laga-laga sebelumnya.

"Yang dipermasalahkan saat semifinal, sebenarnya sudah habis masa hukumannya. Tapi yang dipermasalahkan ini di pertandingan sebelumnya," papar dia. (upi/mas)

BACA JUGA: Gabung Inter Milan, Ini Kata Shaqiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Bek Bidikan Utama Arsenal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler