jpnn.com, JAKARTA - PS Tira Persikabo dipastikan gagal memasang logo situs judi SBOTOP di jersey atau kostum mereka sebagai sponsor utama.
Kepastian itu terungkap setelah PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1 2020 mengumumkan surat larangan.
BACA JUGA: Fredy Saputra Terakhir Berpangkat Brigadir Sebelum Jadi Bandit
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aturan di olahraga Indonesia terkait Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga tertanggal 25 Mei
2019.
"PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian," bunyi penegasan PT LIB yang ditandatangani oleh Direktur Utama Cucu Somantri, Selasa (25/2).
BACA JUGA: Ganda Winata Tak Diberi Ampun, Pembunuh Sadis Itu Langsung Ditembak Mati
Adapun landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam beberapa regulasi hukum seperti:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada tanggal 25 Februari
BACA JUGA: Igor Kriushenko Tegaskan Tira Persikabo Sudah Siap Mental Hadapi Liga 1
"Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada Peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya," bunyi penutup di edaran larangan tersebut. (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad