jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan-Thomas E Tampubolon.
"Menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," demikian bunyi putusan yang tertera dalam laman putusan3.mahkamahagung.go.id.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Ingatkan Pemerintah Tidak Ingkar Janji kepada SN
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Sirande Palayukan juga menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 667/ Pdt.G/2017/PN Jkt Pst., tanggal 31 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
Majelis hakim juga menyatakan penggugat Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sah sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Periode 2015-2020, berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015.
BACA JUGA: Otto: Kasus Syafruddin Tak Bisa Dikaitkan dengan SN
Putusan perkara Nomor 203/PDT/2020/PT DKI dimusyawarahkan dan dibacakan pada 17 Juni 2020, dengan status tidak berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini pembanding/penggugat PERADI. Sementara pihak terbanding/tergugat Luhut Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso.
BACA JUGA: Otto Hasibuan: Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa
Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan menyatakan keadilan telah ditegakkan.
"Jadi, kami tidak perlu lagi mempertimbangkan perkara lain (perkara dengan Peradi pimpinan Juniver Girsang di MA)," kata Otto, di Jakarta, Minggu (12/7).
Menurut Otto, putusan MA yang menyatakan ketua umum Peradi adalah Fauzie Hasibuan, sudah sangat cukup. Artinya, tidak ada lagi perselisihan di antara pengurus.
"Saya kira itu sudah cukup, tidak ada lagi dispute (perselisihan) di antara pengurus," katanya.
Otto juga menegaskan, Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan terbuka menerima para advokat yang mau mendaftarkan diri kembali.
"Kami akan terima semua. Ini saatnya kembali merajut kebersamaan dalam perjuangan bersama," pungkas Otto Hasibuan. (gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang