PT MTIR Polisikan Juru Parkir New Makassar Mall, Ternyata Gegara Ini

Minggu, 20 November 2022 – 23:34 WIB
Lapor Kantor Polisi. Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum juru parkir (Jukir) berinisiatif SL dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar lantaran menguasai lahan parkir di New Makassar Mall (NMM) atau eks Pasar Sentral.

SL dilaporkan ke polisi lantaran mengusir juru parkir dari PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pengelola parkir. Pihak juga melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

Pelapor mengambil langkah itu lantaran memiliki dasar hak atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menangani perparkiran eks Pasar Sentral tersebut.

Adapun dasar hak atau HPL tercantum 
hasil kesepakatan Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota Makassar. Sesuai dengan sertifikat HPL No. 1 tanggal 6 Februari 1993 Keluruhan Pattunuang, Gambar Situasi (GS) No. 604 tanggal 6 April 1988.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany mengakui adanya laporan tersebut. 

"Iya benar ada laporan mengenai persoalan itu," kata Prawira, Minggu (20/11).

Iptu Prawira Wardany menerangkan SL dilaporkan karena mengusir para jukir milik PT MTIR serta mengambil dana jukir.

Selain itu, para jukir dari MTIR kerap mendapatkan tindakan kekerasan apabila tidak mengikuti perkataan terlapor. Bahkan saat melakukan aksi kekerasan, terlapor selalu memperlihatkan surat dari Dirut PD Pasar.

"Sekarang kami dalam proses penyelidikan," terangnya.

Sekadar diketahui, saat ini pihak kepolisian terus mendalami terkait kasus tersebut. (mcr29/jpnn)



BACA JUGA: Tabrak Truk yang Sedang Parkir, Serda Kevin Tewas Mengenaskan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler