jpnn.com, JAKARTA - PT PP (persero) Tbk (PT PP) akan menggelar pembelian kembali (buyback) saham maksimal Rp250 miliar yang akan dilaksanakan pada 13 Maret 2020-12 Juni 2020.
Dalam hal ini perseroan telah menunjuk PT Danareksa Sekuritas untuk menangani aksi buyback tersebut.
BACA JUGA: PT PP Raih BUMN Performance Excellence Award 2020
Di mana aksi buyback tersebut sudah sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013 juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020.
Sekretaris Perusahaan PT PP Agus Samuel Kana menjelaskan buyback ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor untuk tetap berinvestasi di saham perseroan.
BACA JUGA: PT PP Bangga Bisa Rampungkan Pembangunan Runway 3 Bandara Soetta Lebih Cepat
“Anggaran buyback tidak akan mengganggu biaya operasi perusahaan,” kata Agus.
Terkait harga saham perseroan kini, Agus menuturkan sudah di bawah harga nilai wajarnya (undervalue), baik dari perhitungan fundamental maupun rekomendasi para analis pasar modal.
BACA JUGA: Pastikan Kualitas SDM & Aspek Keselamatan Kerja, Dewan Komisaris PT PP Tinjau 2 Proyek Sekaligus
Hal ini mendorong perseroan untuk menggelar aksi buyback saham.
Berdasarkan data perseroan, harga saham PTPP di awal tahun masih bertengger di level Rp1.585 dan tertinggi Rp1.750 tahun ini.
Sedangkan target harga saham PTPP dari sejumlah analis mencapai Rp2.100. Jika mengacu pada harga tertingginya dengan harga penutupan kemarin Rp 785, saham PT PP telah turun 55,14 persen.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy