PT PP Optimistis Catat Pertumbuhan Positif Tahun Depan

Minggu, 01 Desember 2019 – 10:10 WIB
PT PP. Ilustrasi/Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, PSAK 72 dan PSAK 73 mulai 1 Januari 2020 mendatang. 

Penerapan itu akan berdampak pada penyajian laporan keuangan sektor properti. Meski begitu, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) tetap optimistis pada tahun depan masih mencatatkan pertumbuhan.

BACA JUGA: PT PP Gelar Digital Construction Day International Conference And Workshop 2019

“Tahun depan, pada 1 Januari akan berlaku PSAK 71, 72 dan 73. Kami juga memasukkan faktor itu (terkait proyeksi kinerja keuangan 2020), sehingga sampai sekarang ini kami belum deal mengenai RKAP 2020. Tetapi yang jelas, kinerja kami akan naik,” kata Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat dalam acara PP Digital Construction Day International Conference & Workshop 2019 di Jakarta.

Lukman mengakui pascapemberlakuan PSAK 71, 72 dan 73 memang agak berat bagi perseroan untuk mencetak pertumbuhan double digit dari perolehan laba bersih 2019 yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun.

BACA JUGA: PT PP dan KAI Bangun Kawasan Hunian di Stasiun Juanda

“Kami tidak memaksa, karena juga ada (ketentuan baru) PSAK. Karena kami mempunyai properti. Dan, sektor properti ini akan terkena dampak yang cukup tinggi,” tuturnya.

Lukman berharap, kondisi perekonomian Indonesia hingga tahun depan bisa melanjutkan tren membaik. 

BACA JUGA: PT PP Sukes Mengadakan Kompetisi Digital Construction Hack Pertama di Asia

“Supaya kami jauh dari resesi. Kalau resesi, kami semua tidak mempunyai duit,” imbuhnya.

PT PP berharap laba bersih perseroan pada tahun depan mampu mencatatkan pertumbuhan positif.

“Kami tetap mengaharapkan ada pertumbuhan di tahun ini. Kami sedang mengkaji aspek keuangan perusahaan, aspek pasar dan aspek spending pemerintah,” tuturnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler