PT Pupuk Kaltim Wajibkan Insinyur Perusahaan Tersertifikasi

Senin, 14 Maret 2022 – 23:03 WIB
Kantor Pupuk Kaltim. Foto dok Pupuk Kaltim

jpnn.com, KALIMANTAN TIMUR - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mendorong seluruh insinyur perusahaan mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI), sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, menyebut program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2014, tentang Keinsinyuran.

BACA JUGA: Dilamar Kekasih Cuma Prank? Awkarin: Enggak Usah Cari Penyakit Balikan Sama Mantan, Aku Terluka 

Sesuai Undang-undang tersebut, sertifikasi profesi insinyur menjadi kesadaran PKT untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur.

Langkah ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu.

BACA JUGA: Pabrik Pupuk Iskandar Muda 2 Bakal Beroperasi Kembali

Hal ini mengingat insinyur pada praktiknya menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan matematika, untuk mengembangkan solusi ekonomis terhadap permasalahan teknis.

Pekerjaan insinyur menjembatani penemuan ilmiah dengan aplikasi komersial, yang memenuhi kebutuhan masyarakat dan konsumen.

BACA JUGA: Bikin Heboh Karena Bawa Nama Paris Fashion Week, Brand MS Glow Minta Maaf

"Melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri, sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," terang Hanggara.

Selain itu, insinyur juga mampu membangun teamwork dengan technical skill yang mumpuni, sehingga pengetahuan yang dimiliki menjadi motivasi sekaligus bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri.

Hal ini pula yang menjadi salah satu langkah sukses PKT dalam mendirikan Pabrik PKT-5.

Sebagai pabrik amoniak dan urea terbesar pertama di Asia Pasifik, proyek ini merupakan kolaborasi multi disiplin seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika.

Seluruhnya berkolaborasi menghasilkan karya yang kini mampu meningkatkan kapasitas produksi PKT secara signifikan.

"Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 metric ton per day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. PKT telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo," tambah Hanggara.

Berangkat dari hal tersebut, PKT terus fokus meningkatkan profesionalitas insinyur perusahaan dengan mengedepankan etika dan integritas, serta mampu menjunjung tinggi kode etik profesi insinyur.

Penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan terkait profesi insinyur sebagai salah satu dari tujuh bidang keprofesian yang ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, mampu teraplikasi secara optimal dalam aktivitas bisnis dan produksi PKT.

Kewajiban profesi insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), yang diperoleh melalui program PPI, telah dijalankan PKT secara berkelanjutan dengan menjalin kerja sama program dengan sejumlah universitas tanah air.

Program ini dikuatkan dengan kebijakan direksi PKT, agar seluruh insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu keinsinyuran mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM), hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).

Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi.

“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharap mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif meregistrasi keahlian yang dimiliki,” tutur Hanggara.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler