jpnn.com, JAKARTA - Joko Widodo dan Prabowo Subianto diprediksi kembali head to head dalam Pilpres 2019.
Hal itu tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 222 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT).
BACA JUGA: Kemenangan di Jawa Bisa jadi Motivasi Buat Pilpres
“Dengan (PT) 20 persen saya perkirakan hanya dua poros. Artinya, incumbent sudah mengunci. Jadi, calon-calon yang lain tidak akan bisa banyak bergerak," ucap pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago di Cikini, Jakarta Pusat pada Kamis (11/1).
Dia menambahkan, PT 20 persen di kursi parlemen membuat partai politik akan kesulitan mengusung calon.
BACA JUGA: Soal La Nyalla, Fadli Zon: Untuk Apa Buat Pak Prabowo?
"Secara racikan elektoral, baik elektabilitas, akseptabilitas, dan popularitas, kayaknya belum ada yang menonjol kecuali Jokowi dan Prabowo,” tutur direktur eksekutif Voxpol Center itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: La Nyalla: Saya Bego Kalau Masih Mau Dukung Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, La Nyalla Mengaku Dipalak Anak Buah Prabowo Rp 170 M
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam