PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah

Kamis, 16 Mei 2024 – 20:57 WIB
Uang ganti rugi (Ilustrasi). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berdasarkan putusan Nomor Perkara: 505/pdt.g/2023/PN.Jkt.Utr mengabulkan gugatan CHA (39) dan RA (36), yang memerintahkan PT TForce untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat.

“(Majelis PN Jakarta Utara) menghukum tergugat (PT TForce) untuk membayar ganti rugi kepada CHA sekitar Rp 391 juta lebih dan RA sekitar Rp 559 juta lebih,” kata Edi Gustia Bahri, kuasa hukum penggugat (CHA dan RA) dalam keterangannya, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur

Edi menuturkan, gugatan terhadap PT TForce ini berawal dari kliennya yang ditawarkan untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.

Mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda jika berinvestasi di perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Menurut Edi, pihak-pihak yang menanamkan uangnya di PT TForce disebut sebagai business force.

Istilah itu bermakna anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan untuk menjadi business force melalui ajakan seorang sponsor.

BACA JUGA: UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik

“PT TForce menjanjikan kepada pihak-pihak yang menjadi bussines force berupa keuntungan atau komisi maupun bonus dengan yang sesuai dengan marketing plan yang telah disiapkan PT TForce,” tutur Edi.

Kliennya (CHA dan RA) lantas menanamkan uangnya di PT TForce masing-masing senilai Rp 391.959.960 pada 4 November 2022 dan Rp 559.942.800 pada 20 Desember 2022.

Berselang setahun, kedua orang ini ingin mengklaim bonus sebagaimana yang dijanjikan PT TForce.

“Kenyataannya, klien saya sama sekali tidak bisa mengkliam bonus sesuai dengan janji perusahaan. Bahkan ketika klien saya mengundurkan diri dan meminta kembali uangnya, PT TForce sama sekali tidak meresponsnya termasuk dengan somasi 3 kali itu hingga berujung pada gugatan perbuatan hukum itu,” kata Edi.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kliennya terhadap PT TForce.

“Saya kira dengan putusan ini PT TForce segera melaksanakan perintah PN Jakarta Utara itu untuk membayar uang kliennya. Saya kira tidak ada yang kebal hukum di negeri ini termasuk PT TForce itu,” tegas Edi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler