JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kode etik atau tidak.
“Itu merupakan kewenangan DKPP. Lembaga seperti PTTUN, Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, adalah lembaga peradilan penegak hukum. Jadi bukan penegak etik sehingga ranahnya berbeda. Jadi sengaja dalam putusan ini kami tidak mencantumkan penilaian PT TUN sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Jimly, terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu, PT TUN dalam putusannya menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penilaian diberikan karena akibat keputusan KPU tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, merugikan warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.
Hal yang sama menurut Jimly, juga berlaku terkait keputusan DKPP terkait nasib tujuh komisioner KPU kali ini.
“Sebagai lembaga etik, keputusan-keputusan yang diambil dalam DKPP juga tidak bisa diuji di PT TUN atau lembaga penegak hukum lainnya. Karena ranahnya berbeda. Karena itu putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” katanya.(gir/jpnn)
“Itu merupakan kewenangan DKPP. Lembaga seperti PTTUN, Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, adalah lembaga peradilan penegak hukum. Jadi bukan penegak etik sehingga ranahnya berbeda. Jadi sengaja dalam putusan ini kami tidak mencantumkan penilaian PT TUN sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5).
Menurut Jimly, terkait gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu, PT TUN dalam putusannya menilai KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penilaian diberikan karena akibat keputusan KPU tidak meloloskan PKPI menjadi peserta Pemilu, merugikan warga negara dalam menyalurkan aspirasi politik.
Hal yang sama menurut Jimly, juga berlaku terkait keputusan DKPP terkait nasib tujuh komisioner KPU kali ini.
“Sebagai lembaga etik, keputusan-keputusan yang diambil dalam DKPP juga tidak bisa diuji di PT TUN atau lembaga penegak hukum lainnya. Karena ranahnya berbeda. Karena itu putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutiyoso: Jangan Pilih Lagi DPR Pembolos
Redaktur : Tim Redaksi