PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal

Menguntungkan Mahasiswa Kaya, Memberatkan yang Miskin

Minggu, 03 Februari 2013 – 07:48 WIB
JAKARTA – Alih-alih menurunkan biaya kuliah melalui sistem uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP tunggal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru akan menghadapi persoalan baru. Diam-diam sejumlah kampus negeri keberatan dengan sistem tersebut.

Penerapan sistem pembiayaan dengan UKT ini berjalan efektif sejak tahun ini. Pelaksanaan UKT itu didasari pada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2013. Melalui pembiayaan sistem UKT itu, biaya kuliah mahasiswa tetap atau flat selama delapan semester. Selain itu mahasiswa juga tidak lagi dibebani biaya yang lainnya.

Rencana penerapan UKT itu kelihatannya bagus. Sebab mahasiswa sudah tidak lagi dibebani biaya dadakan, seperti uang ujian semester dan biaya-biaya sejenis lainnya. Tetapi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab berpikiran lain.

Dia menuturkan penerapan pembiayaan kuliah dengan sistem UKT ini justru menguntungkan mahasiswa dari kalangan keluarga kaya. Sebab, mereka tidak lagi dibebani biaya-biaya lainnya dan potensi kenaikan biaya kuliah per semesternya.

Padahal, sering kali PTN bertumpu kepada mahasiswa dari keluarga kaya untuk menjalankan sistem subsidi silang. Caranya adalah, mahasiswa dari kalangan berduit itu diberi tarif kuliah sedikit lebih mahal, untuk mensubsidi mahasiswa dari keluarga miskin atau kurang mampu.

’’Sekarang kaya dan miskin biaya kuliahnya sama dan tetap terus sampai delapan semester,’’ tuturnya. Menurut Rohmat, kecenderungan penghasilan keluarga mahasiswa kaya itu meningkat setiap tahunnya.

Rohmat lantas menjelaskan, penerapan UKT ini berpotensi bakal memberatkan mahasiswa dari masyarakat miskin. Sebab, laju pendapatan mereka akan kalah cepat dibandingkan dengan inflasi setiap tahunnya. Di saat orangtuanya mulai tua atau sudah tidak bekerja lagi, biaya kuliah dipatok dalam jumlah tertentu sesuai dengan perhitungan UKT.

’’Tapi kami (PTN, red) sebagai satker Kemendikbud siap menjalankan keputusan yang telah ditetapkan,’’ paparnya.

Penghitungan UKT itu merujuk pada unit cost setiap mahasiswa. Unit cost itu didapat dari biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) perkuliahan. Komponen biaya langsung diantaranya adalah gaji dosen, bahan habis pakai untuk pembelajaran, dan sarana prasarana pembelajaran langsung. Biaya tidak langsung ini dihitung berdasarkan aktifias langsung per mahasiswa di setiap semester.

Sementara biaya tidak langsung diantaranya adalah biaya personel manajerial dan non dosen lainnya. Selain itu untuk sarana prasarana non pembelajaran, serta kegiatan pengembangan institusi. Unit cost komponen biaya tidak lansung ini dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah mahasiswa sarjana per program studi. (wan)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Harap Teliti Pilih PTN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler