JAKARTA -- Sidang paripurna DPR, Jumat (13/7), mengesahkan Undang-undang Perguruan Tinggi (UU PT). Rancangan UU yang dibahas pemerintah dan DPR itu disetujui semua fraksi untuk disahkan menjadi UU.
"Undang-undang Perguruan Tinggi disetujui penuh semua fraksi," kata Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, Jumat (13/7), di Jakarta.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat itu menegaskan di dalam UU PT ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diwajibkan mencari serta menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tapi kurang mampu secara ekonomi.
"Dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi," kata Zulfadhli lagi.
Politisi Partai Golongan Karya, itu menegaskan bahwa jika PTN tidak melaksanakan hal tersebut maka ada sanksinya. "Dikenakan sanksi administratif," tegasnya.
Ia juga mengatakan, UU ini menjamin agar masyarakat dapat melaksanakan pendidikan di PT. Baik itu bagi masyarakat yang mampu atau tidak mampu.
Draf RUU PT yang disahkan terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok pengaturan substansi penting, seperti ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, dan tujuan pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi, kerja sama internasional, penjaminan mutu, tata kelola, kemahasiswaan, pengembangan, pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi, penyelenggaraan pendidikan tinggi asing, dan peran serta masyarakat.
Pada masa sidang sebelumnya, RUU PT ditunda pengesahannya atas permintaan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan pada masa sidang ini baru RUU PT itu disahkan menjadi UU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... China-India Dominasi Lulusan Universitas Dunia
Redaktur : Tim Redaksi