PTPN hanya Jual Gula Produksinya ke Bulog, Alasannya...

Sabtu, 11 Juni 2016 – 13:42 WIB
Proses pengemasan di salah satu pabrik gula PTPN. FOTO: ist for jpnn.com

jpnn.com - SEMUA jajaran pabrik gula di lingkungan BUMN memutuskan tidak menjual gula hasil produksi di luar untuk kepentingan stabilisasi harga. Gula yang diproduksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) bakal dijual ke Perum Bulog.

”Kami sudah bertemu direksi Bulog. Dalam satu pekan ini direalisasikan penjualan gula milik pabrik gula BUMN sebesar 11.200 ton ke Bulog di harga Rp 10.500 per kilogram,” kata oordinator BUMN Gula Subiyono.

BACA JUGA: PLTU Lontar Serap 3 Ribu Tenaga Kerja

Menurutnya, tujuan penjualan semua gula yang dihasilkan pabrik pelat merah ke Bulog adalah  untuk stabilisasi harga. 

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa kami tidak menjual gula ke pedagang yang bisa memainkan harga, tapi ke Perum Bulog yang memang sudah ditugasi untuk melakukan stabilisasi harga,” ujar Koordinator BUMN Gula Subiyono.

BACA JUGA: Kadin Dorong Operasi Pasar Dilakukan Rutin

Gula produksi BUMN hanya keluar untuk operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dengan harga Rp 11.750-12.000 per kilogram.

”Semua gula milik BUMN tidak akan dijual ke pedagang gula meskipun dalam situasi seperti saat ini kami bisa mengambil keuntungan yang besar jika menjual harga gula, misalnya hingga Rp 13.500 per kilogram. Meski pedagang juga terus menawar dan mendesak untuk membeli gula kami, kami tidak akan menjualnya. Satu kilogram pun gula produksi kami tahun ini belum dijual. Kami hanya mengeluarkan gula untuk operasi pasar dan dalam satu pekan ini dikeluarkan dari gudang untuk dijual ke Bulog,” ujar Subiyono.

BACA JUGA: Perkuat Sistem Jakarta-Banten, Jokowi Lakukan Groundbreaking PLTU Lontar

Direktur Pemasaran dan Perencanaan Pengembangan PTPN X, M Sulton, menambahkan, produksi di pabrik gula (PG) terdiri atas dua bagian, yaitu gula milik PG dan gula milik petani.

Porsinya sekitar 30 persen gula milik PG dan 70 persen gula milik petani. Skema ini merupakan wujud dari sistem bagi hasil antara PG dan petani di mana PG menggilingkan tebu milik petani.

Untuk gula yang menjadi bagian petani, menjadi hak milik sepenuhnya mereka. Pabrik gula tidak bisa mengintervensi ke mana dan pada tingkat harga berapa petani akan menjual gulanya. 

Di beberapa lokasi, pedagang membeli gula milik petani di atas Rp13.250 per kilogram, sehingga harga di tingkat konsumen pasti lebih mahal lagi.

”Padahal, sebelum Ramadan, dalam pertemuan dengan pemerintah daerah di Jawa Timur sebagai basis produksi gula, telah disepakati pedagang gula tidak membeli gula petani di atas harga Rp 12.000 per kilogram. Komitmen pedagang dalam hal ini dipertanyakan,” jelas Sulton.

Sulton menambahkan, stabilisasi harga gula di level Rp 12.500 per kilogram ke depan bisa dijalankan jika kebijakan jaminan rendemen (kadar gula dalam tebu) sebesar 8,5 persen bisa diterapkan sepenuhnya. 

Kebijakan jaminan rendemen 8,5 persen dan stabilisasi harga adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan.

Seperti diketahui, rencana kebijakan jaminan rendemen 8,5 persen bagi petani sudah digulirkan beberapa waktu lalu. Dengan kebijakan tersebut, tebu petani diberi jaminan rendemen 8,5 persen meski dalam perhitungan normal, rendemen masih di bawah 8,5 persen. Tebu petani dibeli sepenuhnya oleh pabrik gula dengan skema jaminan rendemen tersebut.

”Jaminan rendemen 8,5 persen itu sudah bisa meningkatkan kesejahteraan petani, karena sebelumnya dengan penghitungan normal, rendemen masih berkisar 7,5-8 persen. Bagi pemerintah, kebijakan itu bisa mengontrol harga. Market share produksi gula BUMN mencapai 66 persen, sehingga bisa mengendalikan harga. Namun, jika gula tak dikuasai sepenuhnya oleh pabrik gula BUMN, fluktuasi harga gula dikendalikan pedagang,” ujarnya.

Rencana kebijakan itu sendiri kemudian ditanggapi beragam. Ada yang setuju, namun ada pula yang belum setuju. Yang belum setuju tetap ingin ada jaminan rendemen 8,5 persen, namun gula tidak sepenuhnya dikuasai pemerintah melalui BUMN.

”Jika kebijakan jaminan rendemen ini tidak diterapkan sepenuhnya, implikasinya saat momen tertentu seperti Ramadan, harga gula bisa fluktuatif. Jika sudah diterapkan dan gula sepenuhnya dimiliki pemerintah melalui BUMN, gula di tingkat konsumen bisa di harga Rp12.500 per kilogram. Itu level harga yang win-win solution, dalam arti petani untung, pabrik gula untung, pedagang untung, dan konsumen senang. Tentu keuntungannya proporsional,” ujarnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Usaha Semen Indonesia Dapat Fasilitas Kredit Rp 3,96 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler