PTPN III Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan FSPBUN

Jumat, 24 November 2023 – 13:38 WIB
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III, bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 di Gedung Agro Plaza, Kuningan, Jakarta, pada Senin (20/11). Foto dok PTPN

jpnn.com, JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Anak Perusahaan dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III, bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), menandatangani Perjanjian Kerja Bersama Induk periode 2024-2025 di Gedung Agro Plaza, Kuningan, Jakarta, pada Senin (20/11).

Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut dilakukan dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara perusahaan dengan para karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan makna hubungan industrial.

BACA JUGA: PTPN III Bersama PT RPN Gelar Ekspose Hasil Riset & Launching Produk Unggulan

PKB ini merupakan kesepakatan antara Holding Perkebunan Nusantara PTPN III dengan FSPBUN yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan PKB antara Direksi PTPN III, anak perusahaan, perusahaan terafiliasi dan Lembaga/Badan terafiliasi PTPN III dengan Serikat Pekerja Perkebunan tingkat perusahaan di entitas masing-masing.

Perundingan PKB Induk telah dilaksanakan pada 2-3 November 2023 di Batam. Tim perunding Holding Perkebunan Nusantara diketuai oleh Direktur SDM PTPN III, Seger Budiarjo.

BACA JUGA: ASABRI Serahkan Manfaat JKK Kepada 5 Ahli Waris Keluarga Prajurit TNI AU

Sementara, Tim Perunding FSPBUN diketuai oleh Ketua Umum FSPBUN, Asmanuddin Sinaga.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani, menjelaskan dalam waktu dekat, PTPN Group akan melakukan aksi korporasi melalui transformasi dari 14 perusahaan menjadi Holding Perkebunan Nusantara yang menaungi tiga Sub Holding di bawahnya, yakni SugarCo, PalmCo dan SupportingCo.

BACA JUGA: Khaloo Beauty Hadirkan Skincare Gender Neutral yang Simple & Efektif

“Tanpa dukungan Serikat Pekerja dan seluruh karyawan Perkebunan Nusantara Group, mustahil proses transformasi ini dapat terwujud dan berjalan dengan baik,” ungkap Ghani.

Adapun salah satu poin penting dalam PKB Induk Periode 2024-2025, khususnya yang berkaitan dengan proses transformasi yang sedang dijalankan, yakni kesepakatan untuk melakukan aksi korporasi.

Para pihak sepakat terkait penggabungan dan peleburan perusahaan yang nantinya akan terjadi pengalihan karyawan.

Salah satu pokok dinyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan akibat aksi korporasi dan hal-hal lain terkait masa kerja serta remunerasi tetap akan diberlakukan dan tidak ada pengurangan pendapatan karyawan.

”Kami selalu berupaya mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera. Jika perusahaan untung, maka karyawanlah yang diutamakan dapat menikmatinya,” jelas Ghani.

Penandatanganan PKB Induk Periode 2024-2025 antara PTPN III dengan FSPBUN disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Ida berharap, PKB ini mampu mengembangkan SDM Perusahaan dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler