JAKARTA - Jalan berliku yang dihadapi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), berbuah hasil.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan mereka untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Santer Sitorus di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3) siang. "Majelis Hakim memutuskan menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara dimaksud, dan mengabulkan gugatan pengugat (PKPI) untuk seluruhnya," ujar Santer.
Mendengar putusan ini, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso dan sejumlah kader partai lainnya, langsung bersalaman saling memberi selamat.
Demikian juga saat ditemui usai persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak dapat menutupi luapan kebahagiaannya. Karena menurutnya, ternyata masih ada keadilan di tanah air tercinta.
"Dalam keputusan ini yang bisa kita tanggapi adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Selama ini kita melakukan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU," ujarnya.
Sutiyoso berharap KPU segera merespon keputusan PTTUN yang ada mengingat waktu yang begitu singkat. "Kita minta KPU merespons dengan menentukan kita sebagai peserta Pemilu dan segera memberikan nomor. Kalau bisa sore ini," ujar Sutiyoso usai persidangan.
Respon tersebut dibutuhkan cepat, karena sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD, akan berlangsung pada 9-22 April mendatang.
"Jadi kita minta KPU segera meresponnya, karena waktu tersisa yang dimiliki PKPI sangat sempit," katanya.(gir/jpnn)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan mereka untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2014.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Santer Sitorus di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3) siang. "Majelis Hakim memutuskan menolak ekspesi tergugat seluruhnya dalam pokok perkara dimaksud, dan mengabulkan gugatan pengugat (PKPI) untuk seluruhnya," ujar Santer.
Mendengar putusan ini, Ketua Umum PKPI, Sutiyoso dan sejumlah kader partai lainnya, langsung bersalaman saling memberi selamat.
Demikian juga saat ditemui usai persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak dapat menutupi luapan kebahagiaannya. Karena menurutnya, ternyata masih ada keadilan di tanah air tercinta.
"Dalam keputusan ini yang bisa kita tanggapi adalah kita masih bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan di republik ini. Selama ini kita melakukan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan, kita ibaratnya sudah tersiksa satu setengah bulan ini dengan sikap dari KPU," ujarnya.
Sutiyoso berharap KPU segera merespon keputusan PTTUN yang ada mengingat waktu yang begitu singkat. "Kita minta KPU merespons dengan menentukan kita sebagai peserta Pemilu dan segera memberikan nomor. Kalau bisa sore ini," ujar Sutiyoso usai persidangan.
Respon tersebut dibutuhkan cepat, karena sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR dan DPRD, akan berlangsung pada 9-22 April mendatang.
"Jadi kita minta KPU segera meresponnya, karena waktu tersisa yang dimiliki PKPI sangat sempit," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan DCS, PBB Buka Pintu bagi Nonkader
Redaktur : Tim Redaksi