jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
“Iya (Pemprov DKI banding),” kata Soni -sapaan Sumarsono- di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/3).
BACA JUGA: Ditinggal Cuti Ahok, Pemprov DKI Baik-Baik Saja tuh
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok nelayan atas reklamasi di perairan Teluk Jakarta. PTUN Jakarta pun membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.
Terkait proses banding, Soni menjelaskan, Pemprov DKI akan melengkapi dokumennya termasuk soal tata ruang atau zonasi. Dia justru menyayangkan adanya anggapan bahwa Pemprov DKI tidak pernah menyosialisasikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
BACA JUGA: Hindari Pengkotak-kotakkan, Maka Jakarta Akan Kondusif
“Amdal telah dilakukan dan disosialisasikan,” ucap Soni.
Pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai aturan. “Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat,” tuturnya.
BACA JUGA: Wako Solo Kunjungi Makam Mbah Priok
Soni pun mengaku tidak peduli soal menang atau kalah pada proses banding nanti. “Yang penting menghargai keputusan peradilan, karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” ujarnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluaga Cendana Solid Dukung Anies-Sandi
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar