jpnn.com - PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PSSI terhadap Kemenpora. Gugatan itu berupa pencabutan SK penonaktifan PSSI No 1037 oleh pemerintah.
Pada sidang yang digelar di PTUN, Jakarta Timur, Hakim yang terdiri satu hakim ketua dengan dua hakim anggota membacakan kesimpulan.
BACA JUGA: Falcao Diwarisi Nomor Sial Fernando Torres
"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, Selasa (14/7) siang.
Ujang juga menjelaskan, bahwa bagi pihak yang tidak menerima keputusan tersebut, bisa mengajukan banding selama 14 hari ke depan. Selain memenangkan PSSI, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 227 ribu.
BACA JUGA: MU Ingatkan Madrid, Mau De Gea atau Tidak Sama Sekali
Hasil putusan sidang PTUN sendiri sudah bisa diprediksi oleh Kemenpora karena Menpora Imam Nahrawi sebelumnya sudah mendengar adanya upaya intervensi terhadap hakim PTUN. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Piala Kemerdekaan Tak Diverifikasi BOPI, Ini Alasannya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rodgers Ogah Disalahkan Terkait Penjualan Sterling
Redaktur : Tim Redaksi