PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, AHY Merespons, Simak

Rabu, 24 November 2021 – 21:38 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat AHY saat merespons putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun melalui video yang diputarkan saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons putusan PTUN yang menolak gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. 

AHY menjelaskan penolakan itu sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak Judicial Review AD/ART Partai Demokrat. 

"Keputusan PTUN mengonfirmasi keyakinan kami. Sebab jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN makin tidak relevan," kata AHY melalui video yang diputar dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11).

Mantan prajurit TNI AD itu juga menilai putusan dari PTUN Jakarta dan MA yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko bukan hanya milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia. 

"Bagi kami, dua keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," lanjut putra sulung Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.


AHY juga mengatakan putusan yang dikeluarkan PTUN itu menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran hukum masih tegak lurus di Indonesia. 

"Kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan, selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan rida dari Tuhan Yang Maha Besar," ucap AHY.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Dukungan Mengalir, Irwan Bakal Maju Jadi Calon Ketua Demokrat Kaltim


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler