JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memperluas penerapan kontrak berbasis kinerja atau Performance Based Contract (PBC). Tujuannya untuk mendukung optimalisasi aset infrastruktur dan rehabilitasi serta pemeliharaan jalan yang diberlakukan selama empat tahun, terutama untuk jalan yang berumur 10 tahun.
"Penerapan sistem PBC tersebut sudah dilaksanakan di dua lokasi, yakni Ciasem dan Kudus, nantinya akan diterapkan hampir di seluruh pembangunan infrastruktur jalan," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak usai bertemu dengan Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) di Jakarta.
Menurutnya, itu perlu dilakukan agar para kontraktor merasa bertanggung jawab terhadap proses konstruksi, kreatif dalam peningkatan manajemen, peralatan, dan pengembangan teknologi untuk pembangunan ruas jalan tersebut. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana kontraktor hanya melakukan pemeliharaan selama enam bulan dan paling lama satu tahun setelah masa proses konstruksi.
”Dengan sistem ini kontraktor harus bertanggung jawab langsung selama empat tahun, proses konstruksi satu tahun dan pemeliharaan tiga tahun. Nanti penerapan PBC ini akan diperluas,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, melalui penerapan ini dapat menghemat anggaran pemeliharaan di Kementerian PU dan kontraktor dapat lebih kreatif mengatur dan melakasanakan proses konstruksi, sehingga daya tahan bangunan bisa lebih lama. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa 6 Bulan, Spekulan Bermain
Redaktur : Tim Redaksi