Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi

Senin, 17 Maret 2025 – 19:17 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Huma

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut korban aksi predator mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS perlu diberikan rehabilitasi.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah Propam Polri yang berencana membuat sidang etik terhadap AKBP Fajar yang atas dugaan asusila.

BACA JUGA: AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Menurut Puan, para korban aksi predator mantan Kapolres Ngada berpotensi menderita trauma, sehingga perlu menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Puan Sebut 3 Pasal Perubahan Dalam RUU TNI Sudah Dibahas dan Mendapat Masukan dari Masyarakat

"Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehabilitasi secara perlindungan traumatis," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Dia meminta Polri bisa menindak secara pidana dan etik mantan Kapolres Ngada yang diduga mencabuli anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi

"Pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya," kata Puan.

Cucu Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno itu juga meminta Polri membuat sistem yang memungkinkan anggota di internal tidak melakukan tindak pidana.

"Kepada instansi yang terkait, jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu," ujar Puan.

Diketahui, Divisi Propam Polri menyidangkan kasus etik mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Sidang dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 17.36 WIB, sidang tersebut masih berlangsung.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. 

Oknum pamen Polri itu juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler