MANOKWARI - Panitera, Hasliah,SH membawa sepotong kayu dengan panjang sekitar 70 cm dan diameter 1,5 cm yang dibungkus kantong plastik saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (15/3). Ini bukan sembarang kayu, tapi jadi barang bukti terhadap perkara perkosaan yang sedangkan disidangkan.
Kayu agak bengkok ini ternyata dimasukkan ke kemaluan korban perkosaan, RB (28) oleh pelaku yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Jimmy Wali, SH dalam persidangan yang berlangsung tertutup, korban yang memberikan kesaksian mengaku baru mengetahui kalau kemaluannya telah ditusuk dengan kayu setelah berada di RSUD Manokwari untuk mendapat perawatan.
‘’Dia baru sadar kalau kemaluannya ditusuk dengan kayu ketika sudah di rumah sakit,’’ tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lan Woretma,SH yang menangani perkara ini.
Sebelum kemaluannya ditusuk dengan kayu, korban RB mengaku diperkosa oleh dua orang AS dan BM di sekitar Amban Pantai. Kasus ini terjadi 11 September 2011 dan kini persidangannya sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus perkosaan ini bermula saat korban yang saat itu menumpang ojek melintas di sekitar pelabuhan dipanggil oleh dua orang lelaki. Mereka pun mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk. Padahal,Rb sebelumnya tidak mengenal dua pemuda ini.
Dalam kondisi mabuk miras, AS dan BM kemudian mengajak RB beranjak ke Amban Pantai. Hingga akhirnya terjadilan perkosaan. RB digilir oleh dua pemuda serta kemaluannya ditusuk dengan kayu.
Akibat kasus ini,korban RB menderita luka pada kemaluan serta luka di leher. JPU,Lan Woretma mendakwa AS dan BM pemerkosaan dengan kekerasan.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Penipu Lewat HP Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi