KUALATUNGKAL - Pelaku pembunuhan Sistri Wahyuni (22) warga kelurahan Tebing Tinggi tertangkap. Pelaku adalah Yansah, alias Acak (23) yang bekerja sebagai buruh di PT. Agrowiyana blog B 4 No B1 Kelurahan Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap di Desa pematang Lumut kecamatan Betara, setelah 1 kali 24 jam ditemukannya mayat korban. Modus pelaku dengan menelpon korban untuk menunjukan tempat kerja yang di janjikan, dengan gaji sebesar Rp 700 ribu.
Hal itu dikatakan Kapolsek Tungkal Ulu AKP Sopirin saat dikonfirmasi Jambi Ekspres. Sopirin menceritakan tersangka menunggu korban digerbang dekat bedeng rumah kediaman korban, selanjutnya tersangka langsung membawa korban kelokasi perkebunan sawait/ TSM, “setelah dijemput dengan menggunakan kendaraan roda dua korban langsung di bawa tersangka ke wilayah perkebunan sawit, “katanya.
Selanjutnya, setelah sampai di TKP tersangka langsung berhenti dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, setelah melakukan hubungan intim sebanyak 1 kali, korban mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,
“Karena bingung tersangka langsung memukul korban pakai kayu sebanyak 1 kali, karena korban masih bergerak tersangka kembali memukul sebanyak 3 kali, dan setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan lokasi, “sebutnya.
Dijelaskannya juga, saat ini tersangka masih dalam penyidikan polsek Tungkal Ulu. Dengan barang bukti kayu sebesar paha sepanjang 50 CM, sedangkan barang bukti lain berupa pakaian korban, “tersangka masih dalam penyidikan polsek Tungkal Ulu, dan akan dijerat sesuai dengan pasal yang dilanggar, “pungkasnya. (imm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Mencuri, Orang Tua Minta Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi