Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online

Selasa, 29 Oktober 2024 – 22:22 WIB
Anggito Abimanyu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga gim daring. Pernyataan tersebut dikritik keras.

"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan hal tersebut. Walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," kata peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Berkomitmen Bakal Hajar Promotor Judol

Nailul mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara. Cara disebut dianggap justru makin merugikan negara.

"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan makin banyak menggunakan judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap dia.

BACA JUGA: Judi Online Menciptakan Adiksi, Kemenkominfo Gencar Memblokir Aplikasi

Nailul menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak.

"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, tetapi menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," sebut dia.

BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut Kesenangan yang Ditawarkan Judi Online Hanya Kebohongan

Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online. Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.

"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," ujar dia.

Dia mengakui jika pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun pada 2025. Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler