Publik Minta Akil Dihukum Mati atau Seumur Hidup

Minggu, 06 Oktober 2013 – 16:59 WIB

JAKARTA - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada, memicu kemarahan publik.

"Publik berharap adanya hukuman yang setimpal kepada Akil Mochtar," kata Peneliti LSI Ade Mulyana dalam paparan hasil survei bertajuk "Robohnya MK Kami" di Jakarta, Minggu (6/10).

Dia mengatakan, responden yang setuju Akil dihukum seberat-beranya adalah 48,56 persen. Yang setuju hukuman seumur hidup 20,86 persen. "Bahkan banyak juga publik yang setuju ada hukuman mati yaitu sebesar 28,42 persen," papar Ade.

Ia melanjutkan, tingginya publik yang setuju terhadap hukuman seumur hidup maupun mati menunjukkan ekspresi kemarahan publik yang tanpa ampun. "Publik mungkin saja muak dengan berbagai kasus korupsi yang terus menimpa pejabat negara terhormat," jelasnya.

Namun demikian, ia mengatakan, masih ada titik harapan karena publik pun yakin MK masih bisa dibenahi. Sebesar 68,40 persen yakin bahwa MK masih bisa dibenahi. "Sebesar 17,82 persen menyatakan tidak yakin MK bisa dibenahi," kata dia.

Dalam kesempatan itu juga, ia menyatakan bahwa LSI memberikan tiga rekomendasi untuk membenahi MK. Pertama, perlu dibentuk tim ahli untuk mereformasi MK. Tim ahli ini adalah mereka yang berkompeten berbagai bidang yang berkaitan dengan MK, berintegritas dan dipercaya publik.

"Tim ini yang akan bertugas mereformasi MK guna meminimalisir peluang penyalahgunaan kewenangan oleh Hakim MK," ujarnya. Kedua, lanjut Ade, rekruitmen terhadap Hakim MK harus diperketat. Menurutnya, mayoritas publik atau 54,19 persen lebih setuju Hakim MK tidak berasal dari partai politik. "Sebesar 23,64 persen menyatakan tidak mempersoalkan jika ada hakim konstitusi berasal dari partai politik," katanya.

Ketiga, Ade menambahkan, harus ada lembaga yang mengawasi kinerja MK. Menurutnya, publik berharap ada lembaga yang bisa mengawasi kinerja MK. "Sebesar 77 persen publik percaya MK bisa dibenahi jika ada pengawasan," paparnya.

Seperti diketahui, pengumpulan data survei ini dilakukan pada 4-5 Oktober 2013. Survei menggunakan metode multistage random sampling, dengan jumlah responden awal 1200. Margin of error kurang lebih 2,9 persen. Selain itu juga dengan data tracking survei nasional LSI. (boy/jpnn)

:ads="1"

BACA JUGA: BNN Juga Ambil Sample dari Rambut Akil

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Periksa Urine Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler