jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera merespons bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari masa hukuman sebagai narapidana penodaan agama. Anggota Komisi II DPR itu menyatakan, negara harus memberikan hak kepada Ahok sebagai warga negara yang telah menyelesaikan masa hukuman.
"Beliau sudah menjalani hukumannya dan saatnya bebas. Harus diberikan haknya dari negara," kata Mardani di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/1). Baca juga: Ahok dan Puput Kompak Nyanyikan Lagu Rohani di Kebaktian Keluarga
BACA JUGA: Daniel Mananta: Selamat Kembali Bebas Pak BTP
Terkait beredarnya foto Ahok mengacungkan tiga jari dengan ada bekas tinta, Mardani menilai hal iti bisa saja sebagai bukti kebesaran jiwa mantan bupati Belitung Timur tersebut. Ketua DPP PKS itu menduga Ahok tidak mau masuk ke dalam dua kubu yang tengah berkompetisi di Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).
"Kalau menurut saya itu kebesaran jiwa Pak Ahok sekarang tidak ingin masuk ke dalam dua kubu yang sedang berkompetisi. Walaupun apa maksudnya, Pak Ahok yang lebih tahu," kata mantan ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan - Sandiaga S Uno di Pilkada DKI itu.
BACA JUGA: Ahok Ingin Sampaikan Pesan Lewat Busana yang Dikenakan
Baca juga: Respons Cinta Laura untuk Kebebasan Ahok
Ahok hari ini telah menikmati udara bebas setelah menjalani sejak 9 Mai 2016. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok dan Puput Kompak Senandungkan Lagu Rohani di Kebaktian Keluarga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebas dari Penjara, Ahok dan Bripda Puput Nyanyi Bareng
Redaktur & Reporter : Boy